Dari sisi istilah, Al-Qur'an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dumulai dengan surah Al-Fatihah dan di akhiri degan surah An-Nas, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad SAW, dan sebagai hidayah atau petunjuk
Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Para ahli ushul fiqih tidak pernah menyepakati urutan kelima prinsip dasar tersebut.
Al-Qur'an atau Kitab Qur'an (Arab: القرآن, translit. al-Qurʾān), adalah sebuah kitab suci utama dalam agama Islam, yang dipercayai umat Muslim bahwasanya kitab ini diturunkan oleh Allah, yang diturunkan kepada nabi terakhir agama Islam, Muhammad. Kitab ini terbagi ke dalam 114 surah (bab), dan setiap surahnya terbagi ke dalam beberapa ayat.. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an
Ijtihad merupakan sebuah usaha yang sungguh-sungguh dapat dilakukan oleh siapa saja yang telah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadist bersyarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad baiknya dilakukan oleh para alim ulama ahli agama Islam. Tujuanya ialah
Kata "Ijtihad" berasal dari bahasa Arab, yaitu "Ijtahada Yajtahidu Ijtihadan", yang berarti memobilisasi semua keterampilan untuk menanggung beban. Dengan kata lain, ijtihad dilakukan ketika ada pekerjaan yang sulit dilakukan. Secara linguistik, pengertian ijtihad adalah mencurahkan pikiran dengan serius atau bersungguh-sungguh.
Pengertian Ijtihad Ijtihad (bahasa Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh- sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggu- nakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Metode ijtihad ini dikatakan penting sebab sebagai pembinaan dalam perkembangan hukum Islam. Ibnu Ali al-Subki dalam Jam'u al-Jawami menyatakan bahwa dalam suatu masa, aktivitas berijtihad itu tidak boleh berhenti. Lantaran pasti ada saja permasalahan baru yang timbul pada umat Islam. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
kub7j3r.
jelaskan pengertian alquran hadis dan ijtihad